Selasa, 20 November 2012

undang - undang kode etik jurnalistik


Bahwa telah terjadi perkembangan yang sangat pesat dalam
kehidupan pers nasional selama enam tahun terakhir sejak
diberlakukannya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers;
Bahwa Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang disepakati oleh
26 organisasi wartawan di Bandung pada tanggal 6 Agustus 1999
dinilai perlu dilengkapi sehingga dapat menampung berbagai
persoalan pers yang berkembang saat ini, terutama yang terjadi pada
media pers elektronik.
Bahwa berbagai perusahaan pers dan organisasi wartawan masingmasing
telah mempunyai kode etik;
Bahwa dengan demikian perlu ditetapkan kode etik jurnalistik yang
baru yang berlaku secara nasional, sebagai landasan moral atau etika
profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan
integritas dan profesionalitas wartawan.
Mengingat :
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal 13 Agustus
 2003, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2003—2006.
Memperhatikan :
Keputusan Sidang Pleno I Lokakarya V yang dihadiri 29 organisasi
pers, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia pada hari Selasa,
14 Maret 2006, di Jakarta;
Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006, di
Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Kode Etik Jurnalistik sebagaimana terlampir sebagai pengganti dari
- Kode Etik Wartawan Indonesia.
- Kode Etik Wartawan Indonesia sebagaimana terdapat dalam Surat
- Keputusan Dewan Pers No.1/SK-DP/2000 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
- Keputusan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban
kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.


1 komentar:

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Ejurnalism

    BalasHapus