Jumat, 25 November 2011

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL DARI PERKAWINAN CAMPURAN

Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.[2] Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.[3] Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran, berikut komparasinya terhadap UU Kewarganegaraan yang lama. Secara garis besar perumusan masalah adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru?
  2. Apakah kewarganegaraan ganda ini akan menimbulkan masalah bagi anak?
II. ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.[4] Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.
III. PENGATURAN MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
A. Menurut Teori Hukum Perdata Internasional
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan[5], apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal[6]. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis).[7] Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya.[8] Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.[9]
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.[10]
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
B. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958
1. Permasalahan dalam perkawinan campuran
Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:
a. Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara
Indonesia (WNI)
Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa.[11] Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.[12]
b. Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.[13] Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.[14] Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun.[15] Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
2. Anak hasil perkawinan campuran
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.[16] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[17]
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.[18] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).[19]
C. Menurut UU Kewarganegaraan Baru
1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:[20]
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.[21]
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.[22]
2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.[23]
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[28] pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah[29] maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil[30] harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil[31] mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.
Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.
3. Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru
Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).
“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.[32]
Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :
“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”
Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.
IV. KESIMPULAN
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.
UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalogikan sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.

NURIN FELICITA UBA
15610173
2SA03

PELAPISAN SOSIAL

pelapisan sosial terbagi menjadi dua yaitu
1) pelapisan tertutup adalah perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik dari atas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. contohnya dalam sistem kasta brahmana / golongan pendeta , kasta tertinggi , ksatria golongan bangsawan , waisya golongan kasta pedagang ,sudra kasta dari golongan rakyat jelata

2) pelapisan terbuka adalah setiap anggota masyarakat mempunyaikesempatan untuk naik kelapisan atas maupun jatuh kelapisan bawah










NURIN FELICITA UBA
15610173
2SA03




PEMUDA DAN SOSIALISASI

pemuda adalah seseorang yang telah beranjak dewasa yang sudah bisa memilah mana yang benar dan mana yang salah yang akan ia lakukan untuk diri na sendiri maupun untuk orang lain.

adapun berbagai masalah dalam pemuda : dalam segi psikologis na yang masih mudah terbawa oleh emosi sesaat dan keegoisanya , belum cukupnya pendapat yang dihasilkan untuk kebutuhan diri sendiri masih bergantung pada yang lebih dewasa , terkadang dalam menyelesaikan masalahnya masih memerlukan bantuan orang yang lebih dewasa.

dalam hal segi pendidikan mereka cukup menunjang untuk masa depan kalau saja dijalankannya dengan serius tapi terkadang pemuda pada jaman era sekarang ini menggampangkan dengan uang, segala sesuatunya dapat bisa diraih dengan uang yang banyak karena dari uang orang tua mereka , sedangkan yang tidak mampu berjuang untuk mendapatkan pendidkan tinggi dengan cara mengejar beasiswa.

NURIN FELICITA UBA
15610173
2SA03

Senin, 24 Oktober 2011

marco simoncelli





Kebangsaan Italia
Tanggal lahir 20 Januari 1987
Tempat lahir Cattolica, Rimini, Italia
Tanggal meninggal 23 Oktober 2011 (umur 24)
Tempat meninggal Sepang, Malaysia
Tim saat ini San Carlo Honda Gresini
Nomor motor 58
Website marcosimoncelli.it
Statistik karier
Kejuaraan dunia kelas MotoGP
Tahun aktif 20102011
Pabrikan Honda
Juara dunia 0
Klasemen 2010 ke-8 (125 poin)
Start Menang Podium Pole F. lap Poin
27 0 0 2 0 185
Kejuaraan dunia kelas 250cc
Tahun aktif 20062009
Pabrikan Gilera
Juara dunia 1 (2008)
Start Menang Podium Pole F. lap Poin
64 12 22 10 8 701
Kejuaraan dunia kelas 125cc
Tahun aktif 20022005
Pabrikan Aprilia
Juara dunia 0
Start Menang Podium Pole F. lap Poin
50 2 7 3 1 290
Kejuaraan Dunia Superbike
Tahun aktif 2009
Pabrikan Aprilia
Juara dunia 0
Start Menang Podium Pole F. lap Poin
2 0 1 0 0 16

Kematian

Simoncelli meninggal dunia di Sirkuit Internasional Sepang pada tanggal 23 Oktober 2011 karena kecelakaan yang dialaminya saat GP Malaysia 2011. Simoncelli terlibat kecelakaan bersama Colin Edwards dan Valentino Rossi saat berada di posisi keempat pada putaran kedua. Simoncelli terjatuh ketika sedang berbelok di tikungan ke-11 Sirkuit Sepang dan tertabrak oleh motor Edwards. Edwards juga terjatuh namun hanya mengalami patah tulang bahu, sementara Simoncelli berbaring diam di lintasan sesaat setelah kecelakaan dengan helmnya terlepas dalam insiden itu. Sementara itu, Rossi hanya sedikit kehilangan keseimbangan dan dapat melaju pelan ke pit-stop. Setelah insiden tersebut, perlombaan dihentikan dan Simoncelli langsung dibawa ke pusat medis Sirkuit Sepang. Pada pukul 16.56 waktu setempat, Simoncelli dinyatakan meninggal dunia karena luka serius yang dideritanya. Kemudian, dalam jumpa pers direksi balapan MotoGP, kepala medis, Michele Macchiagodena, menyatakan bahwa Simoncelli mengalami “trauma serius di kepala, leher, dan dada,” dan sempat diberi perawatan CPR selama 45 menit sebelum akhirnya meninggal.



nurin felicita uba

15610173


2sa03


 




 























bagaimana pemerataan dan kualitas pendidikan di indonesia

Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan, terbukti dari data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Dan salah satu contoh dari sekolah gorontalo yang kekurangan dana di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Gorontalo. kesulitan ruangan kelas baru. Sekolah yang didirikan tahun 2009 ini baru memiliki dua ruang kelas. Pembiayaan sekolah masih sebatas dari donatur. (Kompas).
 
Begitu banyak sekolah-sekolah maupun madrasah yang masih kurang kualitas pendidikannya karena kurang tepatnya aliran dana dari pemerintah bagi sekolah yang membutuhkan.
Pada era globalisasi peluang untuk memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan dari suatu negara akan semakin besar jika didukung oleh SDM yang memiliki: (1) pengetahuan dan kemampuan dasar untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan dan dinamika pembangunan yang tengah berlangsung; (2) jenjang pendidikan yang semakin tinggi; (3) keterampilan keahlian yang berlatarbelakang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek); dan (4) kemampuan untuk menghasilkan produk-produk yang, baik dari kualitas maupun harga, mampu bersaing dengan produk-produk lainnya di pasar global. Menurut McRay (1994), fenomena kemajuan ekonomi bangsa-bangsa di Asia Timur pada dasarnya merujuk pada faktor-faktor: (1) keluwesan untuk melakukan diversifikasi produk sesuai dengan tuntutan pasar; (2) kemampuan penguasaan teknologi cepat melalui reverse engineering (contoh: computer clone); (3) besarnya tabungan masyarakat; (4) mutu pendidikan yang baik; dan (5) etos kerja. Diantara faktor-faktor tersebut, pendidikan (faktor 4) adalah merupakan simpul atau katalisator yang menyebabkan faktor-faktor 1,2,3 dan 5 terjadi. Ilustrasi ini memberikan aksentuasi tentang betapa pembangunan pendidikan sebagai upaya pengembangan sumberdaya manusia (SDM) menjadi semakin penting dalam pembangunan suatu bangsa.
Pendidikan merupakan jalan menuju kemajuan dan pencapaian kesejahteraan sosial dalam masyarakat indonesia.

nurin felicita uba
15610173
2sa03




 

peran kluarga dalam perkembangan kepribadian anak


Keluarga memiliki peran yang sangat penting untuk pribadi seorang anak. Keluargalah hal yang paling utama untuk membentuk suatu karakter anak. Selain keluarga,  lingkungan  pun berperan besar terhadap perkembangan kepribadian anak. lingkungan yang baik akan membawa dampak positif untuk karakter anak, begitu juga sebaliknya, lingkungan yang kurang baik, akan membawa dampak negatif bagi seorang anak. oleh karena itu, keluarga dan lingkungan menjadi peran utama dalam membentuk kepribadian anak. Lingkungan keluarga adalah sebuah basis awak bagi kehidupan manusia. keluarga selalu menyiapkan sarana pertumbuhan dan perkembangan untuk kepribadian anak sejak dini. Istilah kata, kepribadian anak tergantung pada pemikiran dan perlakuan orang tua terhadap didikan untuk anaknya serta lingkungan pun juga. Ayah dan Ibu merupakan suatu tiang untuk mengajarkan bagaimana suatu sikap yang harus dimiliki masing-masing anak untuk orang lain terhadap sekitar lingkungannya sendiri. Seorang ibu akan mengayaumi anaknya demi membentuk suatu karakter yang diterima masyarakat dalam arti memiliki sikap yang baik agar dapat diterima masyarakat umumnya. Keluarga yang bertanggung jawab adalah mau melindungi, mengajarkan dan menjadi penopang seorang anak dari berbagai masalah yang dimiliki setiap anak yang terjadi di masyarakat. Perilaku anak akan menjadi mata rantai interaksi anggota keluarga dan pada saat yang sama interaksi ini akan membentuk kepribadiannya secara bertahap dan memberikan arah serta menguatkan perilaku anak pada kondisi yang sama dalam lingkungannya. Peran kedua orang tua dalam mewujudkan kepribadian anak. keyakinan, pemikiran, dan perilaku ayah ibu dengan sendirinya memiliki pengaruh yang sangat dalam terhadap perilaku anak. ayah dan ibulah yang akan mengajarkan bagaimana kita sebagai makhluk tuhan untuk selalu mengerjakan segala perintahnya. Mereka mengajarkan akhlak, aqidah dalam agama yang mereka anut.
Dalam keluarga, agama juga menjadi tiang untuk menjadi sumber di setiap pengharapan, dalam bentuk memanjatkan doa. seorang anak pun harus mematuhi juga menghargai setiap perkataan juga peraturan yang di keluarkan oleh orang tuanya itu sendiri. sebab orang tua pasti akan melakukan yang terbaik untuk anaknya.
Pendidikan anak perlu mendapat perhatian dari keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan anak diawali dari pendidikan keluarga yang merupakan lembaga pendidikan yang utama dan pertama. Sebagai lembaga pendidikan yang utama dan pertama maka keluarga merupakan peletak dasar atau pundamen bagi pendidikan anak dalam mengikuti perkembangan selanjutnya. Baik atau buruknya anak dikemudian hari sangat ditentukan oleh keluarga. Pendidikan keluarga bertujuan memberikan pembinaan dan pengaruh kepada anak tentang dasar-dasar kehidupan termasuk pengetahuan agar anak terbuka perhatiannya dalam mencintai pendidikan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa iniserta bentuk kehidupan yang semakin mengglobal maka orang tua, guru dan masyarakat dituntut untuk mencari alternatif terhadap pembinaan dan pengembangn wawasan anak. Tri pusat pendidikan yaitu lingkungan, keluarga, masyarakat mempunyai peranan penting sebagai wadah pembinaan anak, harus kerja sama dan saling menunjang.
Orang tua yang mengerti akan kebutuhan anak selalu menyiapkan sarana pendidikan dan juga memberikan motivasi agar anak bersemangat untuk belajar. Pemberian motivasi membuat anak dapat percaya diri, kreatif dan berpikir jernih dan logis. Pembinaan tanpa memaksakan kehendak akan lebih bermanfaat buat kelanjutan kehidupan anak. Kebebasan keluwesan dan kepercayaan orang tua, memungkinkan munculnya kreatifitas bagi anak. Prestasi belajar yang baik akan dapat dicapai apabila tanggung jawab pendidikan tidak dilimpahkan pada guru semata, tetapi orangtua pun harus memikul tanggung jawab membuat anaknya dapat belajar dan memotifasinya setelah berada di lingkungan keluarga.
Prestasi belajar anak sangat ditentukan oleh cara keluarga dalam membina, menuntun, mendidik anaknya. Orang tua yang senantiasa memberikan dorongan atau motifasi belajar kepada anaknya maka anak itu akan mencapai prestasi yang memuaskan. Karena dalam belajar seorang anak memperoleh motivasi dari dalam dirinya, juga dari luar dirinya terutama dari orang tuanya atau keluarga.
Setiap orangtua memilki pola pembianaan yang berbeda kepada anaknya. Ada orang tua yang memberikan pembinaan yang keras, ada yang sedang dan ada juga yang terlalu lembut atau memanjakan.
Motivasi belajar dari luar diri anak terutama dari orang tuanya sangat berperan untuk pencapaian prestasi seorang anak, karena orang tuanyalah yang mengatur dan mengetahui keberadaan seorang anak diluar sekolah dan setiap kebutuhan belajar anak dipenuhi oleh orang tuanya.
Orang tua dalam mendidik anak, khususnya di dalam rumah tangga sangatlah penting, karena di dalam rumah tangga seorang anak mula0mula memperoleh bimbingan dan pendidikan dari orang tuanya. Tugas orang tua aalah sebagai guru atau pendidik yang utama dan pertama di dalam rumah tangga dalam menumbuhkan dan mengembangkan kekuatan mental dan fisik anak.
Bagi orang tua yang sadar akan pentingnya pendidikan bagi anaknya, akan selalu memandang anak sebagai mahluk yang berakal yang sedang timbuh dan bergairah serta selalu ingin menyelidiki dan selalu ingin mengetahui sesuatu yang ada disekelilingnya. Oleh karena itu orang tua merasa terpanggil untuk mendidik atau memberikan perhatian atau motivasi kepada anak-anaknya. Namun tidak dapat disangkal bahwa selama ini sebagian orang tua lupa dan lalai karena tidak tahu bagaimana cara melaksanakan tugas yang amat penting itu. Banyak diantara orang tua yang beranggapan bahwa kalau anak-anak sudah diserahkan kepada guru di sekolah, maka selesailah tugas mereka dalam mendidik atau memberikan perhatian terhadap pendidikan anaknya.
 nurin felicita uba
15610173
 2sa03

Kamis, 13 Oktober 2011

kekurangan air di lingkungan rumah




 Dampak kemarau panjang mulai dirasakan warga di berbagai daerah. Kawasan Polewali Mandar, Sulawesi Barat misalnya, kemarau panjang sejak tiga bulan terakhir tak hanya menyebabkan sumur-sumur warga kering. Tapi juga bak penampungan distribusi air bersih ke rumah-rumah penduduk.

Warga yang tak mampu membeli air bersih kini mengonsumsi air sungai untuk keperluan minum dan memasak.

bukan hanya diberbagai daerah saja namun ditempat seperti perkotaan pun kekurangan air bersih karena banyak na limbah yang berserakan di saluran air dan sungai sungai maupun laut pun banyak terdapat limbah maka na dr itu diperkotaan disediakan PAM namun PAM itu sendiri tidak bisa menampung air bersih untuk dipakai masyarakat sehari- hari. maka dari itu kita sebagai warga negara indonesia yg baik agar tetap mempunyai air bersih harus saling menjaga linkungan dan memakai air seperlu na saja . jangan dibuang buang karena untuk pasokkan hari berikutnya.

Senin, 11 April 2011

monumen nasional

Monumen Nasional atau yang populer disingkat dengan Monas atau Tugu Monas adalah monumen peringatan setinggi 132 meter (433 kaki) yang didirikan untuk mengenang perlawanan dan perjuangan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pembangunan monumen ini dimulai pada tanggal 17 Agustus 1961 di bawah perintah presiden Sukarno, dan dibuka untuk umum pada tanggal 12 Juli 1975. Tugu ini dimahkotai lidah api yang dilapisi lembaran emas yang melambangkan semangat perjuangan yang menyala-nyala. Monumen Nasional terletak tepat di tengah Lapangan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Monumen dan museum ini dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 - 15.00 Waktu Indonesia Barat. Pada hari Senin pekan terakhir setiap bulannya ditutup untuk umum.

Setelah pusat pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Jakarta setelah sebelumnya berkedudukan di Yogyakarta pada tahun 1950 menyusul pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh pemerintah Belanda pada tahun 1949, Presiden Sukarno mulai memikirkan pembangunan sebuah monumen nasional yang setara dengan Menara Eiffel di lapangan tepat di depan Istana Merdeka. Pembangunan tugu Monas bertujuan mengenang dan melestarikan perjuangan bangsa Indonesia pada masa revolusi kemerdekaan 1945, agar terus membangkitkan inspirasi dan semangat patriotisme generasi saat ini dan mendatang.
Pada tanggal 17 Agustus 1954 sebuah komite nasional dibentuk dan sayembara perancangan monumen nasional digelar pada tahun 1955. Terdapat 51 karya yang masuk, akan tetapi hanya satu karya yang dibuat oleh Frederich Silaban yang memenuhi kriteria yang ditentukan komite, antara lain menggambarkan karakter bangsa Indonesia dan dapat bertahan selama berabad-abad. Sayembara kedua digelar pada tahun 1960 tapi sekali lagi tak satupun dari 136 peserta yang memenuhi kriteria. Ketua juri kemudian meminta Silaban untuk menunjukkan rancangannya kepada Sukarno. Akan tetapi Sukarno kurang menyukai rancangan itu dan ia menginginkan monumen itu berbentuk lingga dan yoni. Silaban kemudian diminta merancang monumen dengan tema seperti itu, akan tetapi rancangan yang diajukan Silaban terlalu luar biasa sehingga biayanya sangat besar dan tidak mampu ditanggung oleh anggaran negara, terlebih kondisi ekonomi saat itu cukup buruk. Silaban menolak merancang bangunan yang lebih kecil, dan menyarankan pembangunan ditunda hingga ekonomi Indonesia membaik. Sukarno kemudian meminta arsitek R.M. Soedarsono untuk melanjutkan rancangan itu. Soedarsono memasukkan angka 17, 8 dan 45, melambangkan 17 Agustus 1945 memulai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ke dalam rancangan monumen itu. Tugu Peringatan Nasional ini kemudian dibangun di areal seluas 80 hektar. Tugu ini diarsiteki oleh Friedrich Silaban dan R. M. Soedarsono, mulai dibangun 17 Agustus 1961.

Selasa, 08 Maret 2011

Musium layang-layang

Museum Layang-layang Indonesia merupakan sebuah museum yang dikelola swasta yang menyimpan koleksi layang-layang dari berbagai daerah di tanah air. Museum Layang-layang Indonesia ini lokasinya berada di Jl H. Kamang No.38, Pondok Labu, Jakarta Selatan, yang bisa diakses melalui Jalan Fatmawati. Tidak begitu mudah untuk sampai ke museum ini saat pertama kali saya datang ke sana, namun itu lebih karena saya memang tidak begitu mengenal jalan-jalan di daerah Jalan Fatmawati. Ketika berkunjung ke sana beberapa hari lalu, bangunan utama museum ini relatif kecil, dengan beberapa bangunan lain di sekitarnya yang dipergunakan untuk berbagai kegiatan, diantaranya kegiatan kreatif untuk anak-anak yang diselenggarakan oleh museum. karena sekarang banyaknya tempat wisata yang lain sehingga pengunjung ditempat museum layang - layang semakin lama sepi. padahal kita dapat banyak mengetahui tentang awal mula nya ditemukan layang - layang di indonesia maupun dinegara luar indonesia.